首页> 外文OA文献 >“IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (Studi Multi Situs Pengelolaan Zakat Mal di BAZIS Desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Kec.Ngadiluwih Kab.Kediri)”
【2h】

“IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (Studi Multi Situs Pengelolaan Zakat Mal di BAZIS Desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Kec.Ngadiluwih Kab.Kediri)”

机译:“法律的实施2011年2月23日,关于扎卡特(Zakat)管理走向社区经济发展的问题(Kediri摄政区恩加迪卢维(Ngadiluwih)的Slumbung村的BAZIS扎卡特·马尔(Zakat Mal)和贝都格(Bedug)村的LAZ的扎卡特·马尔(Zakat Mal)管理多站点研究””

摘要

ABSTRAKududTesis ini berjudul “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (Studi Multi Situs Pengelolaan Zakat Mal di BAZIS Desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Kec.Ngadiluwih Kab.Kediri)” ini ditulis oleh M.Rizal Zakaria dengan dibimbing oleh Dr.H.Hasyim Nawawie, SH.M.Si dan Dr.Agus Eko Sujianto, SE,MM.udKata Kunci : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Pengelolaan Zakat, Pemberdayaan Ekonomi, Zakat. udPenelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena di Indonesia bahwasanya Mayoritas beragama Islam dan memiliki potensi zakat yang sangat besar, pada tahun 2014 mencapai 214 T tetapi hanya terkumpul 3,2 T. Potensi tersebut tidak dapat dimaksimalkan dengan baik sehingga potensi zakat yang sangat besar tidak dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya.Potensi ini apabila dikelola dengan baik akan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, maka zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakatudRumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah : (1). Bagaimana Sistem Pengelolaan Zakat mal di BAZIS desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Ngadiluwih Kediri? (2) Bagaimana implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 dalam Pengelolaan Zakat Malterhadap pemberdayaan Ekonomi masyarakat di BAZIS desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Ngadiluwih Kediri? (3). Bagaimana kekurangan dan kelebihan Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 dalam Pengelolaan Zakat Mal di BAZIS desa Slumbung dan LAZ Desa Bedug Ngadiluwih Kediri?udTesis ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan pertimbangan dan telaah masyarakat, para amil zakat serta pemerintah dalam menetapkan modelpengelolaan zakat khususnya zakat mal di lembaganya, lingkungannya atau di Indonesia pada umumnya, Penelitian ini juga berguna bagi peneliti yang akan datang dalam melakukan penelitian tentang Implementasi Undang-Undang pengelolaan zakat pada lembaga-lembaga pengelola zakatudDari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa (1). Pengelolaan zakat mal pada BAZIS desa Slumbung maupun pada LAZ desa Bedug terbagi menjadi 3 tahapan proses, proses pengumpulan, proses pengelolaan dan proses pendistribusian, LAZ desa Bedug dan BAZIS desa Slumbung mencoba untuk memberdayakan fakir miskin dengan jalan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering) dan pemberian perlindungan sehingga mencegah yang lemah menjadi lebih lemah.LAZ desa Bedug juga menerapkan pola pendayagunaan zakat dengan sistem KonsumtifTradisional, sistem Konsumtif Kreatif, dan sistem Produktif Tradisional (2). Dalam prosespengumpulan zakat, baikLAZ desa Bedug dan BAZIS desa Slumbung sama-sama konsisten menerapkan pasal 21 dan menerapkan pasal 23. Dalam proses pengelolaan zakat, baik BAZIS desa Slumbung maupun LAZ desa Bedug berusaha mengelola Zakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan asas pengelolaan zakat yang tersebut dalam pasal 2, Pada proses pendistribusian zakat mal, BAZIS desa Slumbung dan LAZ desa Bedug telah menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 25 dan pasal 26, Demikian pula pada proses pelaporan, Sebagai Amil Zakat perseorangan atau perkumpulan orang dalam masyarakat, secara moril BAZIS Desa Slumbung dan LAZ desa Bedug memiliki beban moral untuk memberikan laporan kepada masyarakat, pemerintah daerah dan kementrian Agama sebagai bukti penerapan asas amanah dan Akuntabel. Pelaporan itu dilakukan secara lisan maupun tertulis disampaikan kepada muzakki.
机译:摘要本论文的标题为“法律实施2011年23月23日有关扎卡特管理走向社区经济发展的研究(对Kediri区Ngadiluwih区BAZIS Slumbung村和LAZ Bedug村Zakat Mal管理的多点研究)由M. Rizal Zakaria撰写,由H.Hasyim Nawie博士监督, SH.M.Si和Agus Eko Sujianto博士,美国东南部,密西西比州关键词:2011年第23号法律,扎卡特州管理,经济赋权,扎卡特州。本论文的研究是基于印度尼西亚的一种现象,即大多数穆斯林是穆斯林,具有非常大的天棚潜力,2014年达到了214 T,但仅收集到3.2T。该势不能适当地最大化,因此天棚的潜力非常大如果管理得当,这种潜力将能够协助政府减轻印度尼西亚的贫困。为了提高效力和实效,必须按照伊斯兰法律,信任,权宜之计,正义,法律上的确定性,整合性和问责制,以提高zakat管理中服务的有效性和效率,本文写作中存在的问题包括:(1)。位于Slumbung村的BAZIS和Bedug Ngadiluwih Kediri村的LAZ的Zakat购物中心管理系统如何? (2)在Slumbung村的BAZIS和Bedug Ngadiluwih Kediri村的LAZ中的马拉卡特施舍管理社区经济赋权管理中如何实施2011年第23号法律? (3)。在Slumbung村的BAZIS的Zakat Mal和Bedug Ngadiluwih Kediri的LAZ的Zakat Mal的管理中,实施2011年第23号法律的弱点和优势如何?在其机构,其环境或整个印度尼西亚中,这项研究对于将来的研究人员在zakat管理机构中实施zakat管理法律的研究也很有用,作者得出的结论是(1)。 Slumbung村BAZIS和Bedug村LAZ的zakat购物中心的管理分为三个阶段,即收集过程,管理过程和分配过程,Bedug村LAZ和Slumbung村BAZIS试图通过营造一种氛围或气候来赋权穷人,从而使发展中社区具有潜力,增强社区的潜力或权力(赋权)并提供保护,以防止弱者变得更弱; LAZ Bedug村还采用传统消费系统,创意消费系统和传统生产系统的天课利用模式(2)。在收集zakat的过程中,LAZ Bedug村和BAZIS Slumbung村在应用第21条和应用第23条方面具有相同的一致性。在zakat管理过程中,Slumbung村BAZIS和LAZ Bedug村都试图按照zakat管理的原则尽可能地管理Zakat。在第2条中,在分发zakat mal的过程中,位于Slumbung村的BAZIS和位于Bedug村的LAZ应用了2011年第23号法律第25条和第26条,同样,在报告过程中,作为Amil Zakat在道德上属于个人或社区聚会BAZIS Slumbung村和LAZ Bedug村在道义上负有向社区,地方政府和宗教部提供报告的责任,以作为应用诚实守信原则的证据。该报告以口头和书面形式提交给了muzakki。

著录项

  • 作者

    M.RIZAL ZAKARIA 1752144018;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号