首页>
外文OA文献
>ANALISIS YURIDIS PENERAPAN NINE DOTTED LINE OLEH REPUBLIK RAKYAT CINA DI LAUT CINA SELATAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP YURISDIKSI INDONESIA DI LAUT NATUNA
【2h】
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN NINE DOTTED LINE OLEH REPUBLIK RAKYAT CINA DI LAUT CINA SELATAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP YURISDIKSI INDONESIA DI LAUT NATUNA
Keyword : Nine dotted Line, Cina, Yurisdiksi, Nine dotted Line, China, JurisdictionududNine dotted Line adalah penanda klaim Cina di Laut Cina Selatan hal itu sesuai dengan Undang-undang Cina tahun 1992 tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan. Nine dotted Line menimbulkan protes dari negara pengklaim lain Laut Cina Selatan atau negara kawasan Laut Cina Selatan, karena Nine dotted Line Cina memotong Zona Ekonomi Eksklusif Negara-negara tersebut. Indonesia juga memprotes adanya Nine dotted Line, karena Cina dalam Nine dotted Line memasukkan sebagian kecil Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna. Tetapi klaim Cina terhadap wilayah Natuna tersebut masih diragukan. Dengan adanya hal tersebut Nine dotted Line menjadi diskusi publik masyarakat internasional. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: Bagaimanakah penerapan Nine dotted Line oleh Cina di Laut Cina Selatan jika ditinjau dari hukum internasional, dan pengaruhnya terhadap yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, yakni instrumen hukum: UNCLOS 1982, Piagam PBB, dan UU tahun 1992 tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan Cina. Selanjutnya bahan hukum sekunder: buku, jurnal, dan artikel. Terakhir bahan hukum tersier: ensiklopedi dan kamus. Kemudian data-data dalam penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Nine dotted Line melanggar UNCLOS 1982 tentang lebar Zona Ekonomi Eksklusif, hak dan kewajiban negara di sekitar Laut Setengah Tertutup. Melanggar Piagam PBB tentang kewajiban menjaga perdamaian dunia dan prinsip hukum internasional,Nine dotted Line dapat mengancam kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna.
展开▼