首页>
外文OA文献
>PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT UNTUK PERKEBUNANudKELAPA (BEKAS HGUSAHA) WAMAR UTARA DALAM MEWUJUDKANudKEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI DESA WANGEL KECAMATANudPULAUPULAU ARU KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU
【2h】
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT UNTUK PERKEBUNANudKELAPA (BEKAS HGUSAHA) WAMAR UTARA DALAM MEWUJUDKANudKEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI DESA WANGEL KECAMATANudPULAUPULAU ARU KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU
展开▼
机译:完成土地农民权利的土地权利争议KELapa(使用HGUsaHa)北方WamaR实现王尔克拉玛坦村的法律和保护aRU IsLaNDs,maLUKU pROVINCE aRU DIsTRICT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa tanah hak ulayat untuk perkebunan kelapa (bekas HGU) Wamar Utara di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, dan apakah penyelesaian sengketa tersebut telah mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat Desa Wangel. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kepada responden dan nara sumber yang merupakan data primer sebagai data utamanya, kemudian dianalisis secara kualitatif dan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir indkutif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah hak ulayat untuk perkebunan kelapa (bekas HGU) Wamar Utara di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru belum dilakukan. Akibatnya adalah kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat Desa Wangel belum terwujud. Ada dua opsi yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa tersebut yaitu, dengan musyawarah bersama untuk mencapai mufakat dan penyelesaian melalui jalur hukum yaitu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa.ud
展开▼