Di negara berkembang seperti Indonesia telah berdiri suatu lembaga mandiri (nonudgovernment) dan nirlaba (non-for profit) pada tahun 2009 yaitu Green Building CounciludIndonesia (GBCI). Salah satu program GBCI adalah menyelenggarakan kegiatan sertifikasiudbangunan hijau di Indonesia berdasarkan Greenship. Greenship merupakan tolok ukurudbangunan hijau di Indonesia. Kriteria penilaiannya dikelompokkan menjadi enam kategoriudyaitu: Tepat Guna Lahan /ASD; Efisiensi dan Konservasi Energi/EEC; Konservasi Air/WAC;udSumber dan Siklus Material/MRC; Kualitas Udara dan Kenyamanan Ruang/IHC; danudManajemen Lingkungan Bangunan/BEM. Tolok ukur tingkat kehijauan bangunan sangatuddiperlukan untuk menghadapai masalah perubahan iklim dunia yang mengakibatkanudpemanasan global dan untuk memberikan aturan yang tepat dalam pembangunan. Namun haludtersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu dan proses untuk dapat mentolok ukurkanudkehijauan pada suatu bangunan. Penelitian ini membahas mengenai kendala-kendala yanguddihadapi dalam penggunaan ke enam kategori tolok ukur Greenship versi 1.1 untuk bangunanudbaru pada Gedung Perpustakaan L- 2, L-3, L-4 Universitas Gajah Mada. Kendala-kendalaudtersebut terdapat dalam pemahaman tolok ukur, sumber data yang dibutuhkan, ekplorasi data,udmetode perhitungan, proses perhitungan, dan proses penilaiannya. Penelitian ini menyatakanudbahwa penerapan tolok ukur Greenship pada bangunan masih memerlukan: pertama adalahudevaluasi untuk lebih memudahkan dalam penerapan dan penilaiannya dan kedua adalahudmemerlukan kirteria-kriteria bangunan yang lebih spesifik untuk prasayarat awal penerapanudsebelum menggunakan tolok ukur Greenship tersebut agar tolok ukur dapat sesuai denganudbangunan yang ada. Hal tersebut dikarenakan setiap bangunan memiliki fungsi, letak/lokasi,udkebutuhan, ukuran, bentuk, ketinggian, peraturan daerah terdekat, peraturan menteri, dan lain-lain yang saling berkaitan dan berbeda antara bangunan yang satu dengan lainnya.ud
展开▼