首页>
外文OA文献
>Implementasi Pengenaan Tarif Akad Nikah (Studi Kasus Penyelenggaraan Pernikahan di KUA Kec. Mantingan Kab. Ngawi dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014)
【2h】
Implementasi Pengenaan Tarif Akad Nikah (Studi Kasus Penyelenggaraan Pernikahan di KUA Kec. Mantingan Kab. Ngawi dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan implementasi pengenaan tarif akad nikah di KUA Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan pernikahan.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan udteknik wawancara, observasi, dan telaah dokumen atau arsip. Teknik untuk menguji validitas atau keabsahan data dilakukakn dengan triangulasi, khususnya triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data. Analisis data dilakukan dengan menerapkan model analisis interaktif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.udHasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama bahwa nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah, 2) bahwa melaksanakan akad nikah di KUA sangatlah simple, dan apabila akad nikah dilaksanakan di rumah cukup mahal, 3) masyarakat juga mendapatkan kepastian soal tarif nikah sehingga tidak ada yang dirugikan karena terbuka dan transparan.
展开▼