首页>
外文OA文献
>Tinjauan yuridis tentang kekuatan pembuktian pernyataanudpengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidanaudtanpa hak mengedarkan psikotropikaud(studi kasus di pengadilan negeri surakarta)
【2h】
Tinjauan yuridis tentang kekuatan pembuktian pernyataanudpengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidanaudtanpa hak mengedarkan psikotropikaud(studi kasus di pengadilan negeri surakarta)
Dian Utami Ningsih, 2008. Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan PembuktianudPernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa Dalam Persidangan Tindak PidanaudTanpa Hak Mengedarkan Psikotropika (Studi Kasus di Pengadilan NegeriudSurakarta). Fakultas Hukum UNS.udPenelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kekuatanudpembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindakudpidana tanpa hak mengedarkan psikotropika; serta dapat atau tidak dapatnyaudpernyataan pengakuan bersalah terdakwa menjadi dasar pertimbangan penilaianuddan keyakinan Hakim dalam memutus tindak pidana tanpa hak mengedarkanudpsikotropika tersebut.udPenelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif yangudbersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder, yaitu denganudmenggunakan data-data secara tidak langsung melalui dokumen-dokumen resmi,udperaturan perundang-undangan, buku-buku kepustakaan, hasil penelitian yangudberwujud laporan dan bahan tertulis lainnya. Sumber data yang digunakan dalamudpenelitian ini adalah sumber data sekunder. Sumber data sekunder adalah sumberuddata yang diperoleh dari bahan-bahan dokumen resmi, peraturan perundang-udundangan, laporan, buku-buku kepustakaan, dan lain-lain yang ada hubungannyauddengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan ada tiga macam,udyakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.udTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknikudanalisis data yang digunakan dengan cara mengolah data, menguraikan danudmenghubungkan data tersebut sedemikian rupa, sehingga dapat disajikan dalamudbentuk penulisan hukum secara sistematis yang kemudian akan didapat suatuudkesimpulan yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari penelitian.udKekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalamudpersidangan tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika dapat diartikanudsama dengan nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa yakni bebas beradauddi tangan hakim. Penilaiannya berdasar pada keyakinan hakim, yakni baik yangudberupa kurang nilainya ataupun tidak memberi kekuatan bukti sama sekali.udPernyataan pengakuan bersalah terdakwa yang telah ditafsirkan secara analogiudmenjadi keterangan terdakwa, dapat dijadikan dasar pertimbangan dan keyakinanudhakim untuk memutus suatu perkara pidana. Sesuai dengan ketentuan batasudminimum pembuktian perkara pidana berdasar pada Pasal 183 KUHAP dan Pasalud189 ayat (4) KUHAP, bahwa harus di dukung dengan alat bukti yang sah lainnyaudditambah dengan keyakinan hakim yang memperkuat dakwaan terhadapudkesalahan yang dilakukan terdakwa.
展开▼