Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pemberlakuan kebijakan antidumping zeroing Amerika Serikat dibawah ketentuan WTO dan dampak kebijakan antidumping zeroing terhadap produk impor udang dari China. Penulisan hukum ini termasukdalam penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) kebijakan antidumping zeroing yang diberlakukan oleh Amerika Serikat tidak sesuai dengan ketentuan WTO sebab, metode zeroing yang dilakukan oleh USDOC inkonsisten dengan kalimat pertama dari Article 2.4.2 Antidumping Agreement karenadalam perhitungan zeroing USDOC berdasarkan weighted-average-to-weighted-average methodology dan metode zeroing tidak sesuai dengan prinsip fairness sebab menyebabkan margin dumping sangat tinggi jikadibandingkan dengan tanpa menggunakan zeroing (b) dampak dari praktek zeroing mengakibatkan margin dumping produk udang dari China mengalami peningkatan dibandingkan dengan margin dumping yang dihitung tanpa menggunakan zeroing dari perusahaan Allied, Yellin dan Red Garden. Peningkatan margin dumping terjadi dari masing-masing tahap baik pada tahap Remind Determination, Amanded Final Determination dan Final Determination. Peningkatan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah bea atau pajak yang dikenakan sehingga, mempengaruhi tingkat penjualan produk udang dari China di Amerika Serikat. Kata kunci: kebijakan antidumping Amerika Serikat, zeroing, produk impor
展开▼