首页>
外文OA文献
>PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SUKOHARJO OLEH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
【2h】
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SUKOHARJO OLEH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK Puput Suwondo Putra,E0011249. PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SUKOHARJO OLEH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo yang di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo serta mengetahui hambatan dan solusi dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, data yang diperoleh merupakan data dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumen. Selanjutnya untuk menganalisis data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil peran Badan Kepegawaian Daerah dalam penegkan disiplin pegawai negeri sipil cukup besar peranannya, kegiatan yang dilakukan dalam usahanya guna penegakan disiplin antara lain Membagikan copyan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Sosialisasi, Pemberian sanksi kepada pejabat yang berwenang menghukum meruhal itu merupakan solusi dari kendala-kendala dalam penegakan disiplin. Kata Kunci : Pelanggaran Disipli, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, BKD
展开▼