首页>
外文OA文献
>Pengabaian Pembuktian Dakwaan Primair Pada Dakwaan Subsidaritas Oleh Judex Factie Sebagai Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2244K/Pid.Sus/2013)
【2h】
Pengabaian Pembuktian Dakwaan Primair Pada Dakwaan Subsidaritas Oleh Judex Factie Sebagai Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2244K/Pid.Sus/2013)
ABSTRAK Ismail Saleh Nasution. E0011167. PENGABAIAN PEMBUKTIAN DAKWAAN PRIMAIR PADA DAKWAAN SUBSIDARITAS OLEH JUDEX FACTIE SEBAGAI ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahmamah Agung Nomor 2244 K/PID.SUS/2013) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui diabaikannya pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas oleh judex factie dibenarkan dalam ketentuan KUHAP dan peraktek peradilan pidana dan untuk mengetahui implikasi yuridis dari pengabaian pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas oleh judex factie terhadap putusan MA Nomor 2244k/Pid.Sus/2013. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau dikenal juga sebagai penelitian hukum doctrinal. Sifat penelitian yang akan dilakukan adalah bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini penulis menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai premis mayor. Sedangkan premis minor adalah fakta hukum atau kesesuaian pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Pengabaian ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2244K/PID.SUS/2013). Berdasarkan hasil penelitian ini dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa diabaikannya pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas sebagai alasan argumentasi pengajuan Kasasi dalam perkara korupsi oleh Penuntut Umum akibat adanya kekhilafan nyata yang dilakukan oleh judex factie sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara korupsi Dana Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan Nomor 2244K/Pid.Sus/2013 telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam hal ini alasan-alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Kata Kunci : Putusan, Pertimbangan Hakim, Alasan kasasi
展开▼