首页> 外文OA文献 >Pengabaian Pembuktian Dakwaan Primair Pada Dakwaan Subsidaritas Oleh Judex Factie Sebagai Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2244K/Pid.Sus/2013)
【2h】

Pengabaian Pembuktian Dakwaan Primair Pada Dakwaan Subsidaritas Oleh Judex Factie Sebagai Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2244K/Pid.Sus/2013)

机译:无视证明Judex Factie对附属起诉书的初审起诉作为对腐败案件中的检察官提起公诉的论点(最高法院第2244K号决定研究/ Pid.Sus / 2013)

摘要

ABSTRAK Ismail Saleh Nasution. E0011167. PENGABAIAN PEMBUKTIAN DAKWAAN PRIMAIR PADA DAKWAAN SUBSIDARITAS OLEH JUDEX FACTIE SEBAGAI ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahmamah Agung Nomor 2244 K/PID.SUS/2013) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui diabaikannya pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas oleh judex factie dibenarkan dalam ketentuan KUHAP dan peraktek peradilan pidana dan untuk mengetahui implikasi yuridis dari pengabaian pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas oleh judex factie terhadap putusan MA Nomor 2244k/Pid.Sus/2013. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau dikenal juga sebagai penelitian hukum doctrinal. Sifat penelitian yang akan dilakukan adalah bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini penulis menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai premis mayor. Sedangkan premis minor adalah fakta hukum atau kesesuaian pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Pengabaian ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2244K/PID.SUS/2013). Berdasarkan hasil penelitian ini dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa diabaikannya pembuktian dakwaan primair pada dakwaan subsidiaritas sebagai alasan argumentasi pengajuan Kasasi dalam perkara korupsi oleh Penuntut Umum akibat adanya kekhilafan nyata yang dilakukan oleh judex factie sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara korupsi Dana Bantuan Sosial kepada Organisasi Kemasyarakatan Nomor 2244K/Pid.Sus/2013 telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam hal ini alasan-alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dijadikan dasar oleh Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Kata Kunci : Putusan, Pertimbangan Hakim, Alasan kasasi
机译:摘要Ismail Saleh Nasution。 E0011167。 JUDEX FACTIE对次要指控中的主要评估提出免责声明,作为对腐败案件中一般索赔人的论证(最高法院第2244 K号决定/ PID.SUS / 2013)根据《刑事诉讼法》和刑事司法惯例的规定进行辩护,并找出最高法院第2244k号决定/Pid.Sus/2013年的司法事实对初等起诉证据对辅助性指控的疏忽的法律含义。本研究中使用的这类研究是规范性法律研究,也称为学说法研究。所进行研究的性质是规定性的和可应用的。在这项研究中,作者将1981年的《刑事诉讼法》(KUHAP),2009年的《司法权法》第48号作为主要前提。虽然次要前提是法律事实或是否适合检察官提起上诉,但理由是:刑事诉讼程序第253条的规定无视以及最高法院在审查和决定检察官提起上诉时的考虑是否适当,均符合《刑事诉讼法》第256条的规定(最高法院判决号:2244K / PID.SUS / 2013)。根据本研究和讨论的结果,得出的结论是,根据司法程序的实际疏忽,对辅助指控中初等公诉的证明作为对检察官腐败行为提起上诉的理由的忽视,符合《刑事诉讼法》第253条的规定。最高法院法官在审理和裁定向社会组织编号2244K / Pid.Sus / 2013的社会救助资金的腐败案件时的考虑是根据《刑事诉讼法》的规定进行的。在这种情况下,检察官提出的撤销原判理由是法官通过判决的依据。关键字:判决,法官考虑,撤销原判的理由

著录项

  • 作者

    NASUTION ISMAIL SALEH;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号