Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara pihak perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasiudhutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Pihak Pegadaian terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap nasabah untuk mengetahui layak atau tidak nasabah tersebut untukudmenerima pinjaman kredit. udDalam rangka mengurangi adanya kredit macet terhadap calon peminjam atau nasabah Pegadaian menganalisis dengan menerapkan prinsip 5C (character, capital, capacity, collateral, condition of economy). Dalam memutuskan suatu persetujuan atas pemberian kredit diadakan seleksi secara benar dan teliti guna untuk memperkecil adanya kredit macet yang dapet merugikan perusahaan terutama pengelola cabang Pegadaian Wonokromo. Menciptakan efektivitas dalam pemberianudkredit dan meminimalisir dengan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh calon nasabah atau nasabah. udKata kunci : kredit macet, pemberian kredit, 5C.ud
展开▼